Optika.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penggabungan pegawainya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usulan itu sebelumnya dilontarkan mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, lantaran rating hasil survei IPI yang rendah dan penanganan perkara kalah dengan Kejagung.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pembubaran akan memperoleh manfaat dari segi gaji karena KPK sangat tinggi. Sehingga dengan peleburan ke Kejagung akan membawa dampak yang tinggi terhadap pegawai Gedung Bundar (Kejaksaan).
Boyamin menjelaskan, jika dibandingkan, pelaksana penyidik dan penuntut di KPK berkisar Rp25 juta. Sementara, di Kejagung hanya Rp11 juta.
"Pejabat eselon II KPK bergaji Rp40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp25 juta," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/6/2022).
Lebih lanjut dia membandingkan, pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 juta. Lalu, anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 Miliar, sedangkan Gedung Bundar berkisar Rp30 Miliar, itupun termasuk menangani pidana HAM, Pajak, dan Kepabeanan.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," ucap Boyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, usulan pembubaran KPK dari mantan pegawainya itu berawal dari cuwitannya di akun resminya @RasamalaArt. Dia menegaskan, selain memindahkan pegawai KPK ke Kejagung, fungsi pencegahan juga bisa diambil alih oleh Ombudsman RI.
Dia berpandangan, kinerja KPK juga tidak lagi mengambil kepercayaan publik. Oleh karenanya, hasil evaluasi kinerja KPK seharusnya berujung pada pembubaran lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi