FKUB: Warga Surabaya Harus Tahu Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

author angga kurnia putra

- Pewarta

Senin, 13 Jun 2022 12:17 WIB

FKUB: Warga Surabaya Harus Tahu Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

i

FKUB: Warga Surabaya Harus Tahu Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

Optika.id-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menegaskan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, perlu mengetahui tata cara atau aturan pendirian rumah ibadah agar tercipta kerukunan antar umat beragama.

Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin di Surabaya, Minggu mengatakan, mengenai pemahaman pendirian rumah ibadah itu sangat diperlukan bagi masyarakat sebab negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama.

Baca Juga: Emil: Sistem Pendidikan Berbasis Keagamaan Jadi Bagian Integral Cetak Kualitas SDM

"Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya," kata dia, Minggu (12/6/2022).

Hal sama juga dikatakan pengurus FKUB Kota Surabaya lainnya, Mochammad Faisol. Dia menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," kata dia.

Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat serta mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.

Baca Juga: Tantangan Bangsa, Kapolri Harap Moderasi Beragama Disebarluaskan

"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memperoleh IMB (izin mendirikan bangunan) rumah ibadah," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait tata cara pendirian rumah ibadah, sesuai dengan Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.

Maria mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan digelarnya diskusi antar umat beragama tentang pencegahan radikalisme di Aula Kelurahan Karangpoh, Surabaya, pada Jumat (20/6/2022) mendatang.

Baca Juga: Bangun Frontage Road Waru-Buduran, Pemkab Sidoarjo Relokasi Masjid di Kedungrejo

"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata dia.

Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU