Optika.id - Masyarakat tanah air dikagetkan dengan penemuan kasus Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau bisa juga disebut Foot and Mouth Disease (FMD) pada hewan berkuku belah yang ditemukan pertama kali di Gresik pada tanggal 28 April 2022 lalu.
Menurut drh.Devi Kurniawan yang juga Ketua Bidang Kesehatan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM Jawa Timur), PMK sekarang hampir menyebar ke seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Penularan PMK, Pasar Hewan di Lamongan Sementara Ditutup
"Padahal selama 3 dekade Indonesia sudah dinyatakan bebas penyakit Mulut dan kuku (PMK) oleh badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/Office des Internationale Epizootis)," kata Devi pada Optika.id, Senin (13/6/2022) malam.
Dalam hal ini masyarakat pun menjadi resah, apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha. Nantinya, kata Devi, akan timbul pertanyaan mulai dari bagaimana cara memilih hewan kurban yang bebas penyakit, sampai bagaimana cara menyajikan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
"Penyakit PMK atau biasa juga di sebut Foot and Mouth Disease (FMD) merupakan virus tipe A dari keluarga picornaviridae, dan genus Apthovirus yakni Aphataee epizootecae," tutur dokter hewan alumnus Universitas Airlangga ini.
"Yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, dengan gejala yang di timbulkan seperti adanya Lesi pada mulut, lidah, hidung dan juga Kaki diakhiri dengan lepasnya kuku, kaki gemetar, napas cepat disertai dengan hipersalivasi serta Anorexsia, suhu mencapai 41 derajat Celcius, dengan tingkat penularan penyakit ini cukup tinggi yakni 90-100 persen," imbuhnya.
Sehingga, kata Devi, tingkat kerugian yang ditimbulkan bagi peternak cukup tinggi. Dengan risiko kematian tinggi di hewan muda tetapi untuk hewan dewasa tingkat kematian 1-5 persen. Jika penanganan tepat dilakukan dan penyakit ini tidak zoonosis sehingga tidak bisa menular ke manusia.
Di tengah wabah PMK ini masyarakat harus teliti dalam memilih hewan kurban agar mendapatkan hewan kurban yang terbaik. Berikut tips dari drh.Devi dalam memilih hewan kurban:
1. Lihat dari depan, belakang dan juga samping untuk memastikan fisik hewan tersebut tidak memilik gejala seperti mengeluarkan air liur yang berlebihan, luka pada mulut,lidah dan juga hidung, serta kaki;
2. Pastikan hewan tidak pincang;
3. Coba berikan makanan seperti hijauan, jika langsung di makan menujukkan hewan tersebut sehat;
4. Disertai surat keterangan kesehatan hewan.
Jika di daerah tersebut sudah 100 persen terjangkit wabah PMK, lanjutnya, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Jadi hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan seperti berikut:
1. Hewan kurban sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:
- Lepuh ringan pada celah kuku;
- Kondisi lesu;
Baca Juga: DPD IMM Jatim Apresiasi Respons Cepat Gubernur Jatim Dalam Penanganan Outbreak PMK
- Tidak nafsu makan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan kurban tidak sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori berat meliputi:
- Lepuh pada kuku hingga kuku terlepas;
- Pincang hingga tidak bisa berjalan;
- Kurus karena terkena wabah PMK.
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban. Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Untuk penyajian daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) bisa dilakukan beberapa langkah-langkah berikut:
1. Jika daging ingin disimpan maka jangan di cuci tetapi di potong-potong sesuai porsi sekali masak kemudian packing box makanan kecil lalu di masukkan chiller kulkas terlebih dahulu selama 24 jam baru di masukkan freezer. Hal ini dilakukan agar pH daging tetap berada di bawah 6, sehingga dapat menginaktivasi virus PMK.
2. Apabila ingin langsung dimasak maka daging jangan di cuci tetapi langsung di rebus di air mendidih selama 30 menit, setelah itu bisa disajikan sesuai keinginan
3. Jangan membuang sembarangan sisa potongan daging ataupun bahan asal hewan yang lain untuk menghindari terjadinya penularan.
"Masyarakat diharapkan tenang tidak perlu cemas dan juga tidak perlu takut akan dampak dari daging sapi atau domba yang terkena virus PMK di karenakan virus ini tidak akan menular ke manusia," katanya.
"Tetapi terus waspada dan terus menjaga kebersihan agar kesehatan kita tetap terjaga. Dengan harapan pemerintah juga terus menggandeng beberapa pihak guna mempercepat sosialisasi kebijakan yang nantinya akan sangat mempengaruhi dalam persiapan Idul Adha di tengah wabah PMK," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi