MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 21:50 WIB

MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas

i

Samin Tan

Optika.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Tbk. (BLEM), Samin Tan.

Putusan MA, menguatkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 30 Agustus 2021, sehingga Samin Tan tetap bebas dan dinyatakan tidak terbukti menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Dengan demikian, crazy rich Indonesia tersebut tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama. Samin Tan bebas dari dakwaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). "Amar putusan: tolak," demikian dikutip Optika.id dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Merujuk laman resmi MA, vonis kasasi tersebut diputus oleh hakim agung pada Kamis, 9 Juni 2022. Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara ini yaitu, Suharto, Ansori, serta Suhadi.

Sebelumnya Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Uang ini diberikan dalam beberapa tahap, dengan nilai total mencapai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3, antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Jaksa KPK akhirnya menuntut terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta tidak setuju dengan tuntutan jaksa, karena mengacu pada putusan Eni yang terbukti bersalah menerima gratifikasi, bukan suap.

Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, belum mengatur mengenai pemberi gratifikasi.

Menurut hakim, tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, jika tidak melaporkan penerimaan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak menerima hadiah.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Terhadap putusan majelis hakim, KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Kasus Samin Tan bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi PKP2B PT AKT. Perusahaan Samin, PT BLEM, diduga telah mengakuisisi PT AKT.

Dalam proses ini, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Saragih.

Eni menyanggupi permintaan bantuan Samin untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Samin kemudian memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Sebagai terdakwa, Hakim juga menyatakan Eni Saragih terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo senilai total Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Kasus ini juga menjerat eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir serta mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus pada tingkat pertama divonis 5 tahun penjara, tetapi di tingkat kasasi MA mengurangi hukumannya menjadi 2 tahun. Saat ini, Idrus telah bebas. Sementara Sofyan dinyatakan tidak terlibat dalam perkara ini sehingga divonis bebas.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU