RKUHP Segera Disahkan, Hina Jaksa, Polisi, Hingga Gubernur Terancam Penjara

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 23:41 WIB

RKUHP Segera Disahkan, Hina Jaksa, Polisi, Hingga Gubernur Terancam Penjara

i

ilustrasi penghinaan penguasa

Optika.id - Pemerintah dan DPR terus menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencananya, draf itu akan disahkan pada Juli 2022 mendatang. Isi salah satu pasalnya memuat ancaman bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima Optika.id Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah:

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Baca Juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU

Dalam hal aktivitas di atas, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana, penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Hanya saja diusebutkan bahawa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

Baca Juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU