[caption id="attachment_19035" align="aligncenter" width="150"] Ruby Kay[/caption]
Optika.id - Sekali lagi, institusi Negara mengajarkan kita tentang bagaimana cara menyuap pejabat yang baik dan benar.
Baca Juga: Persidangan Sambo dan Misteri Pembunuhan 6 Orang Laskar FPI di KM 50
Tirulah kelakuan Samin Tan. Karena tak membalas ucapan terimakasih dari oknum anggota DPR yang menerima suap, Samin Tan divonis Mahkamah Agung bebas dari segala dakwaan. Horeeee.....
Kasus ini muncul di tahun 2018. Samin Tan sebagai pemilik PT. Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) berusaha mengajukan ijin ke kementerian ESDM untuk menambang batubara di Kalimantan Tengah.
Untuk memuluskan rencananya mengeruk kekayaan alam bumi Kalimantan, Samin Tan bergerilya mendekati beberapa pejabat di Jakarta. Bertemulah ia dengan Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar.
Lobi-lobi pun terjadi. Eni siap membantu Samin Tan untuk memperoleh ijin menambang batubara. Apakah jeng Eni membantu ko Samin ikhlas lillahi ta'ala tanpa pamrih? Bahahahaha......
Dalam politik gak ada makan siang gratis. Lu pikir mbak Megawati masakin mas Prabowo nasi goreng ikhlas hanya berharap pahala dari Tuhan Yang Maha Esa? Mbok ya habis bangun tidur itu cuci muka dulu, gosok gigi, baru deh baca berita sambil sarapan pagi.
Eni Maulani seperti manusia pada umumnya, doyan banget sama duit. Ko Samin Tan sangat menyadari hal itu. Empat miliar rupiah mengalir ke rekening Eni Maulani. Jeng Eni sangat gembira, ia sudah membayangkan yang indah-indah; liburan ke Eropa, beli tas Hermes, beli jam tangan Rolex, beli mobil BMW, tak lupa sebagiannya mau disedekahkan kepanti asuhan agar mendapat barokah. Eeeaaa......
Namun belum sempat merealisasikan cita-citanya, tak lama setelah menerima uang suap, Eni Maulani ditangkap KPK. Kasus pun dikembangkan, Eni mengaku diberi uang sama Samin Tan sebesar 4 miliar rupiah. Sadapan whatsapp jadi bukti bagi KPK untuk menangkap Samin Tan.
Samin Tan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Tahun 2020, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Setahun lebih Samin Tan menjadi buronan, akhirnya ketangkap juga beberapa bulan lalu.
Persidangan digelar di pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Harus diakui lawyer ko Samin Tan ini hebat. Hakim yang mengadili perkara memvonis bebas Samin Tan dari tuduhan suap. KPK tak terima dengan putusan itu, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Langkah Anies di Antara Politisi Tua
Tanggal 9 juni 2022, tiga hakim MA yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi kompak menolak kasasi KPK. Samin Tan dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa MA menolak kasasi KPK? Padahal pihak penerima suap sudah mengakui kalau ia diberi uang 4 milyar rupiah oleh Samin Tan. KPK juga bisa membuktikan keabsahan praktik suap menyuap itu. Eni Maulani menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sedangkan Samin Tan didakwa menyuap pejabat Negara.
Usut punya usut, dalam persidangan perkara suap menyuap itu, hakim MA menggunakan logika hukum yang terbilang konyol bin absurd.
Hanya karena Samin Tan tidak membalas chat WA dari Eni Maulani, pengusaha tambang itu dinyatakan bebas.
Mungkin begini isi chat WA tersebut:
Baca Juga: Aisyah dan Pernikahan Zaman Dahulu
Eni Maulani: makasih ya ko. 4 biji apel malangnya sudah saya terima. Masih seger, sepertinya baru dipetik. Kamsia ko Samin ganteng, loph you. Mmmuuuaach..... ?
Samin Tan: hanya dibaca, centang biru, tapi gak dibalas. Senyum-senyum sendiri.
Buat para pengusaha, kalau mau menyuap pejabat, tirulah cara ko Samin Tan. Dijamin bisa selamat dari jerat hukum.
Ruby Kay
Editor : Pahlevi