Optika.id, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi di Panti Pijat Symphoni yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya
Benar kami telah menerima SPDP kasus panti pijat Symphoni dari Polda Jatim, ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Fathur juga menjelaskan dalam SPDP itu ada tiga nama disebutkan sebagai tersangka, berinisial BT, TD, dan KA. Selain nama tersangka, dalam SPDP tersebut juga tercantum pasal yang dijeratkan. Pasalnya yakni pasal 296 dan pasal 506 KUHP, ungkapnya.
Sebelumnya, panti pijat Symphoni di Jl Tunjungan 57-C, Jumat (27/5/2022) digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tempat bisnis lendir yang telah puluhan tahun beroperasional itu kedapatan menyediakan layanan esek-esek alias plus-plus.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan hal tersebut. Saat penggerebekan, beberapa terapis pitrad Symphoni tertangkap basah beradegan mesum dengan tamu.
Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2, katanya, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024
Selain mengamankan para terapis, petugas juga membawa 3 laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Optika.id, pemilik panti pijat Symphoni bernama Trisno turut diamankan.
Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, tambahnya.
Baca Juga: Menyibak Perbudakan Modern Gadis Cantik Eropa Timur
Dari penggerebekan pitrad esek-esek itu polisi mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi