Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka Lagi, Ini Cara Daftarnya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 19 Jun 2022 00:45 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka Lagi, Ini Cara Daftarnya

i

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka Lagi, Ini Cara Daftarnya

Optika.id - Akun Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka kembali.

Bagi warga Jatim yang hendak mendaftar, yuk simak dulu syarat dan cara daftarnya ya!

Baca Juga: Menko Airlangga Bersama Alumni: Program Kartu Prakerja Tetap Berlanjut

Pendaftarannya cukup mudah bagi warga yang sudah memiliki akun dan update data diri. Cara daftarnya tinggal klik tombol 'Gabung' yang ada di dashboard.

Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu!" bunyi pengumuman tersebut, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Kartu Prakerja Kembali ke 'Khittah' Normalnya, Peneliti INDEF Tekankan Pembenahan Total

Namun, bagi warga yang baru mau mencoba, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU