Masih Terapkan Undang-Undang Warisan Kolonial, Komisi II Janjikan Hal Ini

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 21 Jun 2022 19:01 WIB

Masih Terapkan Undang-Undang Warisan Kolonial, Komisi II Janjikan Hal Ini

i

Masih Terapkan Undang-Undang Warisan Kolonial, Komisi II Janjikan Hal Ini

Optika.id - Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI menilai jika saat ini masih banyak di Indonesia yang alas hukumnya masih berlandaskan UUD 1950 atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS)

Guspardi mengatakan jika selama ini pihaknya tengah berkomitmen untuk menata sejumlah aturan-aturan mengenai alas hukum untuk seluruh provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional.

Baca Juga: DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Kendati Indonesia sudah merdeka sejak 76 tahun yang lalu, akan tetapi saat ini masih banyak daerah di Indoensia yang alas hukumnya berlandaskan UUD 1950 atau UUD RIS. Sebanyak 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota alas hukumnya masih belum tertib dan menganut UUD 1950. Termasuk Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

"Pada saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum yang digunakan provinsi itu. Pada periode ini, komisi II DPR RI mempunyai komitmen melakukan penataan dan menyelesaikan masalah alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, jika berdasarkan regulasi harusnya alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi tersebut satu kesatuan atau satu provinsi, satu undang-undang. Untuk itu, kelak ketiga provinsi tadi yakni Sumbar, Jambi dan Riau saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang.

"Nah inilah yang perlu kami lakuan di Komisi II dimana  juga sudah membentuk Panja untuk penataan UU  provinsi yang ada di Indonesia," kata politikus PAN ini. 

Dirinya menjelaskan jika dalam masa mendatang, masing-masing provinsi Indoensia harus memiliki undang-undang sendiri, bukan undang-undang warisan kolonial. Oleh sebab itu, Panja Komisi II saat ini tengah membahas rencana undang-undang tersebut serta gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah, serta stakeholder di provinsi dengan alas hukum yang masih tergabung dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Harap Proses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sesuai Aturan

"Kami meminta masukan dan saran dari Pemda, elemen masyarakat dan LSM yang punya kepedulian. Mudah-mudahan masukan dan saran yang disampaikan kepada kami dapat terakomodir oleh Panja Komisi II. Seperti yang di usulkan oleh gubernur Sumbar bahwa kearifan lokal juga diharakan dapat ditampung dalam UU provinsi Sumbar yang sedang di godok di DPR," ucap Guspardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan para kepala daerah dapat menyampaikannya masukan dan saran kepada Komisi II DPR RI, baik itu secara langsung maupun secara tertulis. 

"Saran yang mereka sampaikan adalah bagian penting yang perlu kami dalami, kami pelajari dan juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses, kami bahas dan kami tetapkan," ucapnya.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU