Optika.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Herna Sutana sebagai pihak yang dilaporkan, menyebut laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Laporan terhadap Roy Suryo di atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Herna menilai, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan patung Buddha di Candi Borobudur sebagai tindakan terhadap umat beragama Buddha.
Terlebih lagi, foto yang diedit adalah stupa, melainkan patung Buddha. Hal tersebut dianggap sebagai tanggung jawab terhadap umat Buddha.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
"Kami juga menjelaskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkap Herna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Roy Suryo telah melakukan permintaan maaf dan menghapus unggahan tersebut. Namun, menurut Herna hal tersebut tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.
Herna berharap, yang bersangkutan bisa segera diproses hukum sesuai sanksi yang berlaku di Indonesia, kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," katanya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi