DPR Setujui RUU Lima Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 22 Jun 2022 12:01 WIB

DPR Setujui RUU Lima Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

i

DPR Setujui RUU Lima Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

Optika.id - Seluruh fraksi di Komisi II bidang pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

"Setelah melihat pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta pemerintah, apakah RUU Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU rapat tingkat I di Komisi II DPR RI Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapatyang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Teriakan setuju dari semua yang hadir, bahwa RUU tersebut akan dibawa ke pertemuan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI. Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.

"Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS mengatur pengaturan 5 provinsi tersebut pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat Kedua PKS juga memuatnya untuk memuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," ungkap Teddy.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Ketiga, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat penting agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat hal tersebut dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.

Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai suatu potensi wisata yang kurang tepat, karena dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU