Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY). Aliran uang dugaan suap itu ditelusuri penyidik lewat Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, Rabu (22/6/2022).
Iwan Setiawan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik. Keterangan Iwan dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Ade Yasin. Utamanya, soal aliran uang dugaan suap dari Ade Yasin untuk tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi