Optika.id - Maraknya paham radikalisme yang menyusup di lingkungan sekolah anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau pada masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu waspada terhadap isu-isu radikal di sekolah maupun lingkungan anak mereka.
Hal tersebut di sampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar pasca terungkapnya kasus adanya doktrin ideologi khilafah yang menyesatkan di lingkungan satuan pendidikan khususnya pondok pesantren.
Baca Juga: Antisipasi Paham Radikalisme, FKPT Jatim Jelaskan Pola Penyebarannya pada Kaum Muda
"Kami sangat prihatin dan khawatir atas hadirnya doktrin ideologi khilafah yang dapat mempengaruhi keyakinan anak-anak terhadap ideologi Pancasila, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak buruk terhadap sikap toleransi dan cinta tanah air yang dimilikinya," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Tak hanya itu, KemenPPPA juga mengecam berbagai sikap dan budaya yang disebarkan oleh doktrin yang dilarang pemerintah tersebut yakni dilarang hormat pada bendera Indonesia, tidak diajarkan ideology Indonesia, Pancasila, dan dilarang memasang foto presiden serta harus hormat pada bendera Khilafatul Muslimin.
Berbagai sikap dan budaya yang muncul akibat doktrin tersebut menurut Nahar adalah bagian dari doktrin cuci otak untuk menanamkan sikap intoleransi yang dapat memunculkan paham radikalisme di kalangan anak-anak sekolah.
Menurut Nahar, sikap intoleransi saat ini sudah masuk di dunia pendidikan. Hal tersebut berdasarkan dari hasil kajian cepat deteksi dini sikap intoleransi di kalangan pelajar yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kedeputrian Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Data tersebut menunjukkan dari 5.321 responden yang terlibat, masih ditemukan bibit-bibit intoleran. 0,7 persen pelajar yang berperan sebagai responden menjawab sangat setuju jika ideology Pancasila diubah dan digantikan oleh ideology lain. Sementara 2,5 persen lainnya menjawab tidak setuju dengan makna ideology Pancasila.
Baca Juga: Bayang Radikalisme dalam Hajatan Pemilu 2024
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88 untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat dari Polda Metro Jaya atas terungkapnya kasus penyebaran doktrin ideologi khilafah ini, sehingga dapat dilakukan upaya intervensi sedini mungkin guna meminimalisasi doktrin atau paham yang telah tersampaikan pada peserta didik.
Dalam kasus sentral ini, sambung Nahar, perlu keterlibatan keluarga yang dinilai berperan penting dalam mengawasi segala sikap dan tindakan anaknya, terutama jika sudah muncul perilaku yang bertentangan dengan ideology dan toleransi tanah air.
"Oleh karena itu, sebaiknya keluarga waspada dan selektif memilih sekolah untuk anaknya serta berjalan beriringan dengan pihak sekolah guna menangkal intoleransi dan radikalisme di sekolah," imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan Khatib di Surabaya Sepakat Lawan Intoleransi dan Radikalisme
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi