Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Selidiki Permohonan Izin IMB Summarecon Agung

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 24 Jun 2022 22:57 WIB

Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Selidiki Permohonan Izin IMB Summarecon Agung

i

Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, KPK Selidiki Permohonan Izin IMB Summarecon Agung

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan di internal PT Summarecon Agung Tbk terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Yogyakarta. Pendalaman ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Pembahasan tersebut didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi yakni GM Perencanaan Summarecon, Bryan Tony dan dua perencana dari Summarecon, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

KPK sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Perizinan Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU