Optika.id, Lamongan - Puluhan ekor burung yang berada di wisata Maharani Zoo Lamongan dicuri oleh tiga orang yang merupakan karyawan Maharani Zoo sendiri. Saat ini ketiga pelaku telah diringkus oleh jajaran Polres Lamongan. Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita barang bukti berupa burung Sun Conure yang dicuri ketiganya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku yang diringkus, yakni EK (50), EP (30) dan MS (29). Ketiganya merupakan karyawan dan juga petugas keamanan atau security tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
"Iya benar, pada Senin (20/6/2022), kemarin Polsek Paciran, Polres Lamongan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa burung sun conure dengan tersangka tiga orang," kata Anton, Sabtu (25/6/2022).
Anton menjelaskan, kasus pencurian satwa di tempat wisata Maharani Zoo tersebut sudah berlangsung sejak Agustus tahun 2021, lalu. Saat itu, burung yang berjenis Sun Conure berjumlah sebanyak 88 ekor. Namun aat ini jumlah burung tersebut berkurang dan hanya tersisa 23 ekor.
"Jadi jumlahnya dari bulan ke bulan itu terus berkurang. Sehingga pihak pengelola Maharani Zoo curiga sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Akibat kejadian ini pihak dari Maharani Zoo mengalami kerugian hingga mencapai Rp130 juta," jelasnya.
Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara
Polisi yang menerima laporan dari pihak pengelola, lanjut Anton, akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Awalnya mengarah kepada tersangka EK, setelah dikembangkan ternyata ada dua lagi pelaku yang juga terlibat dalam pencurian tersebut dia adalah EP dan MS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Paciran. Saat ini sudah kita tahan dan kami juga mengamankan barang bukti kunci beserta gembok kandang, rantai untuk pengait pintu kandang, burung Sun Conure yang buntung kakinya dan lainnya," ujarnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (1), (3),(4) dan ke (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Baca Juga: Massa Menilai Kejari Lamongan Lamban Tangani Kasus
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi