Optika.id - Peristiwa kasus penganiayaan anak berusia 5 bulan oleh ibu kandungnya di Surabaya, Jawa Timur disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). bahkan, penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi serta koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dengan dugaan kekerasan fisik terhadap bayi berusia 5 bulan hingga korban kehilangan nyawanya.
Baca Juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin
"Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya," kata Nahar, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Orang tua, menurut Nahar, seharusnya menerapkan bentuk pengasuhan berbasis hak anak guna memenuhi hak kasih sayang, keselamatan, kelekatan, serta kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Hal ini dibutuhkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan terpenuhi haknya.
Kasus penganiayaan yang terjadi, imbuh Nahar, mengindikasikan masih banyak anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orang tuanya.
Selanjutnya, Nahar menilai sebelum para orang tua memutuskan memiliki anak, mereka perlu memiliki kesiapan mental lebih dahulu agar dapat membentuk dan mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Untuk diketahui, sejak tahun 2016 KemenPPPA membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga.
"Pembelajaran diberikan oleh tenaga profesional, yaitu psikolog dengan meningkatkan kapasitas orang tua, keluarga, atau orang lain yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak," ujar Nahar.
Kemudian, terkait dengan kasus penganiayaan bayi yang terjadi di Kota Surabaya beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi secara intens melalui DP3APPKBB dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo terkait penanganan hukum atas kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Pasca Lepas, KemenPPPA Minta Lapas Bekali Napi Perempuan Pelatihan Kewirausahaan
Adapun saat ini tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai pelaku dengan jerat Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, DP3APPKB Kota Surabaya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga yakni nenek korban, untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Mengingat, terduga pelaku juga masih mempunyai anak laki-laki yang berusia 1,5 tahun.
Menurut Nahar, keluarga pelaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan dan penghilangan nyawa terhadap anak ini, termasuk sang suami. Sebab, sang suami sedang dalam tugas pelayaran.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, suami pelaku masih berusia 22 tahun dan merupakan pelajar sekolah pelayaran.
Baca Juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak
Nahar mengapresiasi keberanian nenek korban dan lingkungan sekitar sebab berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Di sisi lain, dia mengimbau agar masyarakat secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialami kepada pihak yang berwenang.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi