KPK Panggil Dua Kadis di Pemkab Banjarnegara Terkait Korupsi Budhi Sarwono

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 02 Jul 2022 05:12 WIB

KPK Panggil Dua Kadis di Pemkab Banjarnegara Terkait Korupsi Budhi Sarwono

i

KPK Panggil Dua Kadis di Pemkab Banjarnegara Terkait Korupsi Budhi Sarwono

Optika.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Kedua kepala dinas yang dipanggil, yaitu Totok Setya Winarna selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemkab Banjarnegara; dan Noor Tamami sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan nomor 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (1/7/2022) .

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Tony Wijaya dari PT Wijaya Tama Putra; dan Arief Kurniawan Kusdiyono dari CV Karya Putra Mandiri.

KPK pada Senin (13/6/2022), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 cukup setelah alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Hal yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Misalnya pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU