BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 03 Jul 2022 21:09 WIB

BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

i

BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Optika.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022," demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Sudah Menurun di Jatim

Dalam surat keputusan tersebut ada enam poin yang ditetapkan yakni;

Kesatu, menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, penyelenggaraan Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BNPB Catat 58 Ribu Warga Mengungsi Akibat Gempa Cianjur

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data dari Isikhnas Kementan, Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: Selama Sepekan, BNPB Catat Ada 76 Bencana Hidrometeorologi

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU