46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Kemenag: Mereka Dipulangkan

author optikaid

- Pewarta

Senin, 04 Jul 2022 21:02 WIB

46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Kemenag: Mereka Dipulangkan

i

46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Kemenag: Mereka Dipulangkan

Optika.id - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Baca Juga: Roberto Mancini Resmi Tinggalkan Timnas Arab Saudi Setelah Performa Buruk di Kualifikasi Piala Dunia

Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia, terang Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

Baca Juga: Puluhan WNI Terkena Korban Penyekapan di Myanmar!

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi seperti apa pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Itu persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.

Baca Juga: 1 Syawal Potensi Berbeda, Kemenag Harap Masyarakat Biasa Saja

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU