KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 04 Jul 2022 21:22 WIB

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

i

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ali menjelaskan, Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Saat ini, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Ali memastikan perkembangan kasus tersebut akan selalu KPK sampaikan ke publik.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ungkapnya.

Diberitakan, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU