KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Dugaan Pencucian Uang

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 05 Jul 2022 03:14 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Dugaan Pencucian Uang

i

Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, KPK Selidiki Permohonan Izin IMB Summarecon Agung

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ali mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Advokat Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi; dan Andrysan Sundoro Hosea.

Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi. Nurhadi bersama Rezky Herbiono terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar.

Suap tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu mengurus perkara Hiendra. Uang suap tersebut telah diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Februari 2016.

Selain itu, Nurhadi bersama Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi tersebut bersumber dari lima orang dari perkara yang berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi bersama Rezky sebesar Rp83 miliar.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Nurhadi dan Rezky sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/1/2022). Keduanya bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan hakim, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU