Optika.id - Pengamat Politik Ujang Komaruddin menyatakan pendapatnya mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi belakangan ini.
Dirinya kemudian menganggap bahwa RUU tersebut seharusnya dapat memihak kepentingan rakyat. Mengingat RKUHP sendiri merupakan Undang-Undang yang ditakutkan akan sangat membatasi ruang gerak masyarakat.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Rekrutmen Caleg Secara Online Sia-Sia Belaka
Mestinya RKUHP itu berpijak dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Ini kan, mereka pembuat undang-undang memaksakan kepentingan mereka, kepentingan kekuasaan eksekutif dan legislatif, ungkap Ujang saat dihubungi oleh Optika.id, Rabu (6/7/2022).
Dirinya melanjutkan, rancangan tersebut juga memiliki efek samping bagi sebagian masyarakat luas, salah satunya ialah hak kebebasan berpendapat yang semakin dibatasi dengan adanya Undang-Undang tersebut.
Salah satu poinnya adalah bagi mereka yang katakanlah kritis itu suatu saat akan ditangkap, akan dipenjara dengan waktu yang cukup lama, tuturnya.
Ini kan menjadi suatu keprihatinan bagi segenap masyarakat indonesia, termasuk bagi para mahasiswa yang akan melakukan demonstrasi, sambung Ujang.
Dosen Universitas Al-Azhar tersebut kemudian menduga bahwa RUU tersebut merupakan sebuah sarana untuk melindungi pemerintah.
Ia juga menyayangkan, mereka yang mempunyai hak untuk membuat legislasi itu dapat berpijak pada kebenaran rakyat Indonesia, bukannya kepada kekuasaan yg tengah mereka duduki pada saat ini.
Baca Juga: Politik Uang dan Rekrutmen Kader Parpol yang Serampangan
Ini kan kelihatannya mereka (pemerintah) ingin membuat tameng, seolah-olah mereka itu tak mau diusik, seolah-olah mereka hebat, tak mau disentuh kritikan publik dan membentengi diri dengan pasal-pasal yang merugikan rakyat tadi, tegas Ujang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir keterangannya, dirinya juga mengatakan bahwa rakyat Indonesia juga telah memahami mana unsur-unsur kritikan serta mana unsur-unsur yang melibatkan sindiran di dalamnya.
Ujang kemudian menyatakan bahwa pada saat ini, seharusnya pemerintah tidak membawa kembali pasal-pasal yang mengingatkan masyarakat akan era orde baru.
Sebenarnya kita sebagai rakyat indonesia juga paham mana yang kritikan dan mana yang fitnah, mestinya di era modern ini tidak mengembalikan era-era orde baru pada saat ini, ini sangat melukai keinginan rakyat, karena rakyat tidak ingin pasal itu ada, pungkasnya.
Baca Juga: Penunjukan Pj Kepala Daerah Berpotensi Ganggu Stabilitas Pemilu
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi