Optika.id - Polisi menetapkan tersangka dan menahan lima orang simpatisan pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti, Jombang Jawa Timur karena dianggap melakukan penghadangan saat polisi hendak menjemput tersangka pencabulan Moh Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT).
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, lima orang pengikut tersebut ditahan setelah ditetapkan menjadi terangka karena menghalang-halangi petugas saat upaya penangkapan tersangka Mas Bechi beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim: Stok Beras Selama Bulan Ramadhan Aman
"Dari lima tersangka itu, satu tersangka yang kami amankan pada tanggal 5 Juli. Kemudian empat tersangka lainnya saat penangkapan di pondok," katanya, Jumat (8/7/2022).
Totok mengatakan, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Rencananya siang ini kami lakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, untuk 315 orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Totok mengatakan, ke-315 orang tersebut hari ini rencannya akan dipulangkan.
Baca Juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak
Diketahui, ratusan pengikut Ponpes Shiddiqiyyah melakukan pengadangan saat parat kepolisian hendak menangkap tersangka pencabulan Mas Bechi, di ponsok, Kamis (7/7/2022). Mereka bahkan menjadi pagar hidup di gerbang pesantren dan berupaya melawan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sempat terjadi keributan dalam peristiwa tersebut. Beruntung mereka berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi