Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 09 Jul 2022 03:24 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

i

penampakan-mas-bechi-dpo-pencabulan-diperiksa-kesehatannya-usai-menyerahka-diri-ke-polisi_43

Optika.id, Surabaya - Polda Jatim melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) atau proses tahap 2.

Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele mengungkapkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada 3 dakwaan pada Bechi.

Baca Juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. "Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun" katanya saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang. Mengingat Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Sebelumnya pada proses penjemputan Bechi, diwarnai sejumlah ketegangan. Salah satunya, pengadangan oleh simpatisan Bechi. Atas kejadian itu polisi menetapkan lima simpatisan menjadi tersangka.

Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya

Semua tersangka akan ditahan siang ini. Tersangka terancam hukuman 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Rencana siang hari ini akan kita lakukan penahanan pada lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan ancaman hukumannya 5 tahun," tambah Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7/2022) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU