Optika.id - Setelah penetapan Bendahara PBNU Mardani Maming sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) belum mengeluarkan Mardani Maming dari struktur pengurus PBNU Periode 2022-2027.
Ketua Aliansi Nahdliyin Jakarta, Rifki Amin menuntut tegas PBNU segera mencopot Mardani Maming dari posisi bendahara umum.
Baca Juga: Makin Kuat, PBNU Desak PKB Tentang Peran Ulama di Partai
Warga NU menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah organisasi PBNU, kata Rifki Amin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka menurut Rifki, bukan status biasa yang bisa diabaikan begitu saja. Sebab kata dia, jika KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi, desak Rifki.
Lebih lanjut ia mengingatkan, tindak korupsi adalah extra ordinary crime yang bersifat sistemik yang berdampak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Korupsi sudah jelas hukumnya haram, bukan subhat, mencopot Maming adalah bentuk ikhtiad atau kehati-hatian, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya," kata Rifki.
Semakin lama PBNU menunda pencopotan Maming, lanjutnya, dikhawatirkan bakal memberi kesan PBNU memberikan perlindungan terhadap orang yang sudah jelas berstatus tersangka.
Baca Juga: Pengurus Kiai PBNU Meminta PKB Diperbaiki, Dulu Diancam Carok Saat Dirikan Partai
Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah di dirikan para kyai, para ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap persoalan yang membawa nama baik NU itu, Aliansi Nahdliyin Jakarta berharap segera dituntaskan.
Kami warga NU menanti sikap tegas PBNU, tidak menerus menjadi perbincangan negatif di masyarakat, harapnya.
Sebelumnya, Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu.
Baca Juga: Sebut Gus Yahya dan Gus Ipul Politisasi PBNU, Cak Imin: Nggak Sopan!
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi