Optika.id, Sumenep - Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep turun ke bawah (turba) ke masjid-masjid yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Kami melakukan pemeriksaan ke tempat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, baik masjid maupun musala yang telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Sumenep, drh Zulfa, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Dampak dan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban yang Tepat
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan ternak yang akan disembelih. Apalagi saat ini masih terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Hewan yang akan disembelih untuk kurban harus dipastikan benar-benar sehat dan memenuhi persyaratan. Apabila dalam hasil pemeriksaan hewan kurban dinyatakan sehat, maka akan diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH, paparnya.
Prosedur pemeriksaan terhadap sapi dan kambing yang akan disembelih juga diberlakukan terhadap acara hajatan, baik pernikahan, aqiqah maupun lainnya.
Jadi bukan hanya pada penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha. Yang akan hajatan dan nyembelih sapi atau kambing, sebaiknya juga diperiksa dulu hewan yang akan disembelih, ujarnya.
Baca Juga: Idul Adha: Ide Masak Daging Kurban
Berdasarkan data di DKPP, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sumenep per tanggal 4 Juli 2022, hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati delapan ekor. Wabah itu tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Baca Juga: Idul Adha dan Makna Sosial: Bagaimana Kurban Membantu Masyarakat yang Membutuhkan?
Editor : Pahlevi