Komisi B Minta Pemkot Segera Revisi Perda BUMD

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 04:55 WIB

Komisi B Minta Pemkot Segera Revisi Perda BUMD

i

Dok.-Wali-Kota-Eri-Cahyadi-saat-rapat-paripurna-di-DPRD-Surabaya-2-e1646056527336

Optika.id-Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera merevisi peraturan daerah terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya menyehatkan kembali BUMD.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah di Surabaya, Senin, mengatakan, sebenarnya, Komisi B sudah lama mengajukan raperda inisiatif untuk mengganti perda lama agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti RPH bisa leluasa mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

"Kami berharap pemkot segera membuat perda baru. Sangat disayangkan beberapa BUMD macet," kata Lutfiyah Senin (11/7/2022).

Menurut dia, dengan adanya perda baru, nantinya BUMD yang selama ini masih ada yang menunggak pajak, bisa segera melunasi pajak.

Selain itu, lanjut dia, BUMD bisa tertib menyetor deviden ke Pemerintah Kota Surabaya tentunya menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Tapi sampai sekarang belum tahu di meja mana usulan raperda baru itu. Sampai sekarang belum turun-turun raperda BUMD yang kami tunggu-tunggu untuk dibahas di komisi," ujar dia.

Lutfiyah mencontohkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1987  tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) yang dinilai sudah lama dan tidak sesuai perubahan zaman.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno juga menyoroti tarif jasa potong murah yang menjadi salah satu penyebab Rumah Potong Hewan (RPH) merugi. Tarif jasa potong di RPH  yakni Rp50 ribu untuk setiap pemotongan satu hewan berupa sapi.

Baca Juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

"Kalau dibiarkan dan diteruskan, saya yakin RPH tidak akan berkembang dan mencapai target pendapatan surplus," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anas mengatakan, perlu ada revisi peraturan daerah soal tarif jasa potong hewan di RPH, sebagai acuan hukum.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, BUMD yang dinilai tidak efektif atau kurang optimal bakal dilebur atau dimerger menjadi satu. Hal itu dilakukan untuk menyehatkan kembali BUMD.

Menurut Eri, penggabungan tersebut sudah tidak menjadi wacana karena saat ini pemkot telah mengajukan peraturan daerah terkait BUMD kepada DPRD Surabaya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?

Hanya saja, Eri tidak berkenan menyebutkan BUMD mana saja yang bakal dilebur karena pihaknya masih menunggu rampungnya pembahasan Perda terkait BUMD tersebut. "Nunggu perdanya dulu," kata dia.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU