Pakar Unair Tagih Fungsi Pemerintahan pada Pengawasan ACT dan Lembaga Penyalur Dana Publik

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 22:58 WIB

Pakar Unair Tagih Fungsi Pemerintahan pada Pengawasan ACT dan Lembaga Penyalur Dana Publik

i

img-20190430-wa0026-2-3f9698001a44accc961a00f397c6aa7a

Optika.id, Surabaya - Dugaan penyelewangan uang mencuat dari lembaga filantropi terkemuka, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT. Melihat fenomena ini, Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR), Imron Mawardi angkat bicara.

Imron menyoroti tentang tata kelola keuangan dari ACT. Pasalnya, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, pada PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tercantum penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak sebesar 10 persen.

Baca Juga: Pakar: Ini Bahaya Zat Natrium Dehidroasetat dalam Produk Roti

"Ya, ada pelanggaran di sini, dan kalau terjadi pelanggaran, sementara ini sudah berlangsung sekian lama. Juga menjadi pertanyaan, di mana posisi pemerintah dalam mengawasi dana publik, yaitu dana yang diterima seperti lembaga filantropi ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, Imron menyoroti pandangan masyarakat tentang pengabdian. Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengkonotasikan keikhlasan dengan keharaman menerima harta atau imbalan dari hasil kinerjanya. Padahal, dalam pengelolaan dana umat juga dibutuhkan ilmu serta profesionalitas.

"Kalau mereka digaji tinggi, bagi saya, sebenarnya, biasa saja. Artinya memang seharusnya pekerja sosial baiknya tidak berbeda dengan pebisnis yang seharusnya juga dikelola oleh profesional. Cuman tampak dalam berita itu terlalu berlebihan (perihal gaji pimpinan yang dianggap terlampau besar)," kata dia.

Lebih lanjut, Imron memprediksi kasus ini akan berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. Maka, hal tersebut menjadi tugas bersama, terutama lembaga itu sendiri untuk menumbuhkan kepercayaannya kembali. Salah satunya dengan transparansi keuangan.

"Siapa pun yang mengelola dana publik, maka disebut lembaga publik. Dan itu terikat dengan ketentuan harus transparan, terus akuntabel, serta penggunaannya disesuaikan dengan kaidah-kaidah lembaga publik," dia menegaskan.

Transparansi dana tentunya akan memberikan ketenangan dan kepuasan bagi pendonor. Perihal lain, transparansi juga mencakup para program. Baginya, program yang ditawarkan lembaga haruslah jelas mengenai target, kebutuhan donasi, hingga penyaluran.

Baca Juga: Pakar Ungkap Sudah Mulai Ada Indikasi Cawe-Cawe di Pilkada Jakarta!

Terkait pembekuan dan pencabutan izin yang dilakukan, Imron menganggap itu terlalu dini. Baginya, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan dengan baik. "Harusnya ditelusuri dulu, dilakukan audit, kemudian pembinaan. Kemensos yang memberi izin juga harus melakukan pengawasan. Nah, kenapa kok terjadi gini, padahal sudah sekian tahun," katanya heran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imron juga berpesan agar masyarakat semakin cermat dalam mendonasikan hartanya. Dia berharap untuk tidak cepat memberikan justifikasi dan reaksi.

Kalau ada satu yang bermasalah, bukan berarti semua lembaga filantropi itu buruk, pungkasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Pakar: Sebaiknya MK Pertimbangkan Kehadiran Amicus Curiae

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU