MS Glow Harus Bayar Rp 37 Miliar ke Putra Siregar Usai Kalah di PN Surabaya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 18:53 WIB

MS Glow Harus Bayar Rp 37 Miliar ke Putra Siregar Usai Kalah di PN Surabaya

i

66587c8d-f1be-4d1f-9bac-d18cb2a53ebd-5134-000007385c2dcdf1-e07418fe0c659d294f6c3e9692d7d162

Optika.id - Brand kosmetik MS Glow kalah gugatan melawan PS Store di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Selasa (12/7/2022) atas merek dagang. MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Setidaknya ada 6 tergugat dalam gugatan tersebut, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi 

Kemenangan PS Glow melawan MS Glow itu setelah Majelis Hakim, PN Surabaya mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan brand kecantikan milik Putra Siregar, PT PStore Glow kepada brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Sby.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," seperti dikutip dalam amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya.

Gilang dan Shandy Purnama terbukti telah melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang digunakan penggugat dalam hal ini Putra Siregar untuk produk kosmetik.

Karena terbukti menggunakan merek dagang sama, MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp.37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentikam produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dalam amar putusan tersebut.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU