Optika.id - Angka perceraian yang terus meninggi setiap tahunnya membuat anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati prihatin terhadap kenyataan itu. Menurutnya, angka perceraian yang cukup tinggi tersebut menandakan ketahanan keluarga di Indonesia masih cukup rentan.
Dilansir dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sejak tahun 2015 angka perceraian mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan 350 ribu kasus. Kini pada 2021, angka perceraian telah menyentuh 580 ribu kasus per tahun.
Baca Juga: Mengintip Faktor Pernikahan dan Perceraian Dini yang Melanda Pasangan Muda
Menurut Kurniasih, dalam proses perceraian akan banyak hal dan aspek yang dirugikan. Tentunya, hal ini cukup bisa mempengaruhi kualitas keluarga Indonesia sebagai bagian terkecil potret masyarakat terkini.
"Keluarga harus jadi fokus dalam kebijakan, sebab kalau tidak akan muncul persoalannya yang melebar kemana-mana. Anak-anak bisa jadi korban, kekerasan dalam rumah tangga, kualitas kesehatan anggota keluarga akan terganggu termasuk memperbesar terjadinya stunting jika ternyata dalam keluarga terjadi perceraian dalam kondisi mengandung atau memiliki anak balita," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Penguatan keluarga, tegas Kurniasih, harusnya sudah dilakukan kepada pemuda-pemudi sebagai bentuk persiapan menuju ke jenjang pernikahan. Adapun faktor-faktor penyebab perceraian seperti pertengkaran, ekonomi, kesiapan mental termasuk media sosial harus diselesaikan ketika sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Menurut Kurniasih, tidak ada salahnya anak-anak muda terlebih dahulu belajar soal parenting sebelum menikah. Hal ini sebagai bagian dari persiapan mengarungi kehidupan pernikahan nantinya. Politikus PKS ini juga mengungkapkan jika dukungan ekonomi bisa dijalankan dengan memperluas lapangan serta kesempatan kerja bagi para muda-mudi serta mendukung ekonomi bagi wirausaha baru.
Baca Juga: Target Penurunan Stunting Dinilai Tidak Realistis
Termasuk antisipasi meningkatnya data kehamilan pelajar di luar nikah yang bisa berujung pada pernikahan gagal di masa depan. Kasus pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Sebab itu, perilaku seks bebas harus tegas dilarang karena terbukti menyebabkan kerusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ini dari hulunya sampai hilir harus diatur dan diuraikan. Semua faktor yang menjadi penyebab kasus perceraian di Indonesia harus dipelajari dan masing-masing harus dicarikan alternatif solusi dengan kebijakan-kebijakan yang harus segera direalisasikan. Kita sudah darurat kasus perceraian," ujarnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Anak Anda Mengalami Stunting? Ini Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi