Ketua Komisi ASN: Ada Dua Celah Pintu Korupsi ASN

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 19 Jul 2022 22:21 WIB

Ketua Komisi ASN: Ada Dua Celah Pintu Korupsi ASN

i

handcuffs-g582eee26e_1920

Optika.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan bahwa ada dua pintu korupsi di kalangan ASN. Menurutnya, korupsi terjadi bukan hanya dari diri pribadi ASN sendiri, akan tetapi juga ada indikasi korupsi dari godaan masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.

"Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Adapun menurutnya tugas ASN yang paling utama adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, dengan catatan tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya.

"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," sambung dia.

Dirinya juga berpesan agar ASN tidak menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan publik jika itu bukan hak mereka.

Kesejahteraan ASN, tegas Agus, sudah cukup terjamin sehingga tidak menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi. Sebab, pelaku korupsi saat ini banyak yang terdiri dari pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Dia juga mengingatkan tentang sanksi yang didapat oleh ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beleid tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai undang-undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara.

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU