Optika.id - Donny Yoesgiantoro selaku Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan jika keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang yang wajib diberikan oleh badan publik yang melakukan tugas penyelenggaraan negara.
"Informasi publik itu dua tadi, tidak boleh ada satu orang pun yang menghalangi untuk mendapat informasi dan tidak boleh ada persaingan, tentunya tadi informasi yang tidak dikecualikan," kata Donny dilansir Antara, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Bereskan Segudang Problem, Wali Kota Surabaya Butuh Bantuan Banyak Elemen Masyarakat
Menurut Donny, ada aspek inklusivitas dalam keterbukaan informasi publik. Jadinya, ada beberapa badan publik maupun kementerian yang sudah menyediakan layanan informasi khusus untuk orang-orang berkebutuhan khusus.
Untuk itu, sambung Donny, Komisi Informasi Pusat hadir untuk menjamin akses informasi dari badan publik ke publik agar berjalan secara baik. Hal ini sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang merupakan buah dari reformasi.
"Dan kami tidak hanya menjamin ketersediaan informasi, tapi juga aksesibilitas, juga acceptability atau penerimaan, dan affordability atau keterjangkauan, sehingga kami juga menjamin sustainability dari proses mendapat informasi dan memberikan informasi ini dapat berjalan dengan baik," katanya.
Sedangkan menurut Zulfikar Arse Sadikin selaku anggota komisi XI DPR RI, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) serta menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi untuk menyelenggarakan dan mewujudkan pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Emil Dardak Ajak Masyarakat Bangkitkan Cinta Batik Lewat BFF 2022
Melalui forum dialog dan edukasi ini saya selaku komisi XI DPR RI mendukung KIP untuk meningkatkan budaya awareness keterbukaan informasi di sektor perbankan sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ujar Zulfikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik Donny dan Zulfikar sama-sama mengamini UU KIP yang menyebut bahwa informasi dibutuhkan oleh setiap orang bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Hujan Deras di Sebagian Besar Daerah Indonesia
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi