Optika.id - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menerangkan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Temui Rizieq Shihab di Petamburan
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujarnya dilansir dari asumsi.co.
Rizieq akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2022. Serta masa ekspirasi atau bebas murni sampai 10 Juni 2023.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya.
Rika menerangkan, Rizieq ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Di mana dia mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.
Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kerumunan dan penyebaran berita bohong pada 12 Desember 2020.
Baca Juga: Pengamat Politik: Pengaruh Habib Rizieq Shihab Masih Besar dalam Pilpres 2024
Rizieq divonis empat tahun penjara di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor Jawa Barat hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum pihak Rizieq dalam kasus RS Ummi berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukumannya dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Selanjutnya Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Momentum Kematian Brigadir J, Politisi PKS Minta Polri Ungkap Kasus KM 50
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi