Rizal Ramli dan Refly Harun Temui Rizieq Shihab di Petamburan

author Haritsah

- Pewarta

Sabtu, 28 Jan 2023 19:36 WIB

Rizal Ramli dan Refly Harun Temui Rizieq Shihab di Petamburan

Optika.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menemui mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) lalu.

Baca Juga: Kebebasan Habib Rizieq Shihab Membuka Pintu Politik Baru 2024?

Selain itu sejumlah aktivis seperti Eggi Sudjana serta Marwan Batubara juga ikut hadir. "Adapun awalnya adalah kesepakatan kami para aktivis untuk menemui beliau karena kangen dengan sang imam besar," dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Sebelum pertemuan berakhir, sejumlah tokoh itu mengaku menyampaikan harapan kepada Rizieq agar tetap berkenan menjadi imam bukan sekadar bagi mereka, tetapi juga kepada umat di Indonesia.

"Kami berharap beliau berkenan menjadi imam bukan sekedar kepada kami para aktivis, juga kepada umat bangsa ini yang serius inginkan berseminya hakekat kebenaran dan bangsa yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur atau selalu dirahmati oleh Allah," tambah keterangan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Mania Sambut Baik Pembebasan Habib Rizieq Shihab

"Adapun siraman rohani yang kami terima adalah agar semua insan berperilaku jujur, maka kejujuran akan membuahkan kehidupan yang aman,tentram serta sejahtera," dikutip dari keterangan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Alasannya

Rizieq sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU