Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Imbau Pejabat Negara dan Politikus Tahan Diri

author optikaid

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 22:55 WIB

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Imbau Pejabat Negara dan Politikus Tahan Diri

i

WhatsApp Image 2022-07-21 at 11.55.32.jpeg

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.   

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pak Yes Minta ke Pejabat Baru Realisasi Kinerja 2024

Lolly mengatakan menahan diri penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.   

Lebih lanjut, Lolly menegaskan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

"Agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Berdasarkan PKPU tersebut, menurut dia, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Sedangkan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.   

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Lolly mengatakan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye.   

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lolly menjelaskan meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.   

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," kata Lolly.   

Lolly mengimbau sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU