Optika.id - Laporan dari koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, hal tersebut tidak menyurutkan langkah pelapor untuk mengusut kasus ini melalui jalur hukum lain.
Salah satu pelapor yang merupakan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti berencana melakukan gugatan terhadap sejumlah norma yang tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khusunya terkait dengan Bawaslu serta penanganan pelanggaran Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Zulhas: Presiden Tak Restui Kaesang Maju di Pilkada Mendatang!
"Kita akan berupaya meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas Pemilu Jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta Pemilu?" ujar Ray Rangkuti kepada Optika.id, Jumat (22/7/2022).
Direktur Lingkar Madani Indonesia tersebut menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu menolak laporan yang disampaikan oleh lembaganya bersama dengan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia dan Kata Rakyat agak membingungkan dan rancu.
Pasalnya, Ray Rangkuti melihat bahwa laporan yang pihaknya daftarkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu ternyata tidak diregister, sehingga baginya, agak janggal jika Bawaslu mengatakan laporan ketiga lembaga tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Jika satu laporan tidak memenuhi syarat materiil, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," tuturnya.
tak hanya itu, Ray juga melihat adanya ketidaksingkronan antara wewenang Bawaslu dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu dengan masa bakti yang diembannya hanya selama 5 tahun.
"Apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan Pemilu berlangsung, kurang lebih dalam satu tahun, apalagi di tengah sistem Pemilu serentak?" cetusnya.
Kemudian, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulhas alias Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Ray menilai hal tersebut telah memenuji unsur pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?
Sebab menurutnya, dalam kejadian Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Lampung pada Sabtu (9/7/2022) sembari meminta agar putrinya, Futri Zulya Safitri, dipilih oleh warga itu, adalah bukti ada dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/ caleg/ capres/ cagub/ cawakot/ cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan?" keluh Ray Rangkuti merasa heran.
Oleh sebab itu, dirinya berharap jika dalam waktu dekat gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dapat disampaikan.
Adapun norma yang terkait dengan masa jabatan keanggotan Bawaslu dan kemungkinan akan digugat oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 92 ayat 13 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam norma tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu di tingkat pusat hingga kabupaten/kota adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Adapun mengenai kewenangan Bawaslu juga diatur di dalam UU Pemilu, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96.
Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Namun, norma lainnya yang kemungkinan akan dibawa ke MK oleh Ray Rangkuti adalah Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi