Optika.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan kegiatan Citayam Fashion Week yang dilakukan oleh remaja SCBD melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Komarudin, kegiatan itu dikarenakan bak fashion show dilakukan di tempat seperti zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. Hal itu bisa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti
"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.
Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," tutupnya.
Baca Juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi
Sebagai informasi, kegiatan Citayem Fashion Week ramai diperbincangkan di media sosial karena animo masyarakat sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istilah ini merujuk pada sejumlah remaja yang kerap beradu gaya di zebra cross kawasan Dukuh Atas atau tepatnya di Jalan Tanjung Karang.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Polisi Gandeng PPATK, Periksa Aset Wahyu Kenzo
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi