Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Panggil Ulang Presenter Brigita Manohara

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 26 Jul 2022 01:00 WIB

Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Panggil Ulang Presenter Brigita Manohara

i

738953_03050219072022_brigitta

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa di kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilam saksi atas nama Brigita P Manohara," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Ali Fikri mengatakan jika Brigita akan kooperatif hadir di pemanggilan pemeriksaan hari ini.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucapnya.

Brigita sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (15/7/2022) lalu. Namun ia gidak kooperatif hadir meme.

Terpisah, Brigita memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK. Menurut Brigita, alamat tempat tinggalnya tidak lagi di Surabay, dirinya kini telah menetap di Jakarta.

"Saya yang selama ini belajar ilmu hukum akan menghadiri panggilan penyidik apabila hal tersebut kembali dilakukan. Itu untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, ucap Brigita, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, KPK baru menginformasikan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak, Senin (18/7/2022). Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ricky kabur ke Papua Nugini.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Ricky menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya selama enam bulan. Di mana, surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang dicegah ialah Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Reporter: Denny Setiawan

Editor Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU