Optika.id - MSAT alias M. Subchi Azal Tsani akan menjalani sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengamini hal ini.
Baca Juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
Sidang dengan agenda dakwaan kali ini bakal digelar di Ruang Cakra. Dalam sidang, ada 11 JPU yang bakal membacakan dakwaan sesuai Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
"Waktu sidang (Dimulai) 09.40 WIB," tuturnya, Minggu (17/7/2022).
Menurutnya, sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ia akan didampingi 2 hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
"Untuk Panitera Pengganti Achmad Fajarisman," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Miris! Ayah di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tirinya di Bus Sekolah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi