Optika.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (26/7/2022).
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022 setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan.
Tim penyidik KPK telah menggeledah apartemennya di Jakarta. Namun, Maming tidak ada di tempat. Kedatangan Maming ke KPK ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sedianya memeriksa Maming pada 14 Juli 2022. Namun, ia tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli 2022. Namun, Maming kembali tak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian penyidik mencoba melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli 2022.
Sementara itu, praperadilan yang Maming ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim Tunggal pengadilan tersebut menolak permohonan Maming. Ia menjadikan status DPO sebagai pertimbangan putusan.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi