Optika.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menahan Politisi PDI Perjuangan yang juga Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (28/7/2022).
KPK sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan dan menjadi buronan. KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif.
Baca Juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi
Tim KPK pun melakukan penggeledahan. Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Berikut kronologis kasus yang menjerat Mardani Maming:
Selasa 26 Juli 2022
Mardani H Maming resmi menjadi buronan KPK pada Selasa (26/7/2022). Mardani Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.
KPK sempat meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, KPK berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.
Usai menetapkan Mardani Maming buronan, KPK memamerkan foto serta ciri-ciri Mardani Maming. KPK menggambarkan ciri-ciri fisik Mardani Maming dan kasus yang menjeratnya.
Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/7/2022).
Ali menyebut Maming memiliki kulit sawo matang. Maming, katanya, memiliki postur tubuh dengan berat sekitar 75 kg. "Kemudian berat badan 75 rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," jelas Ali.
Mardani Maming merupakan pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981. Dalam dokumen yang dilihat detikcom, Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Rabu 27 Juli 2022
Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
Kamis 28 Juli 2022
Mardani Maming lalu menyerahkan diri ke KPK usai kalah di praperadilan. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Mardani Maming tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022). Mardani Maming mengenakan baju hijau dengan jaket berwarna biru.
Mardani Maming didampingi sejumlah pengacaranya, salah satunya Denny Indrayana. Sebelum masuk ke gedung KPK, Mardani Maming menjelaskan alasan kedatangannya. Mardani Maming mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai DPO.
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucapnya.
KPK sudah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alexander Marwata menjelaskan KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujarnya.
Diketahui, Mardani Maming (MM) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat MM masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.
"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun seluas 370 ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/7/2022).
Alexander menuturkan Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan MM untuk bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Pada 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
"Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," ujarnya.
Mamimg kemudian menandatangani surat keputusan pada Juni 2022 tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN. Dari surat yang ditandatangani MM itu, diduga ada sejumlah pelanggaran administrasi dengan memundurkan waktu penerbitan surat dan tanpa dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.
"Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," jelasnya.
Alexander mengatakan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Selain itu, Maming juga meminta Henry untuk mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan yang diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli oleh perusahan fiktif oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik MM yang dikelola oleh keluarganya.
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Alexander menyampaikan PT ATU kemudian mulai melakukan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu dua tahun mulai 2012. Sumber dana pembangunan diperoleh dari Henry di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.
Pemberian uang diduga terjadi beberapa kali melalui perantara secara tunai maupun transfer. Diduga uang yang diterima MM dari Henry sejak 2014 hingga 2020 mencapai ratusan miliar.
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," katanya.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Mardani sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Selasa (26/7/2022). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mardani.
Mardani lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022). Mardani tampak mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi