Resmi Ditahan KPK, Mardani Maming: Masalah Gratifikasi Ini Murni Urusan Bisnis

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 29 Jul 2022 18:53 WIB

Resmi Ditahan KPK, Mardani Maming: Masalah Gratifikasi Ini Murni Urusan Bisnis

i

ini-alasan-kpk-tetapkan-mardani-maming-sebagai-tersangka-tunggal-29072022-020551

Optika.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Mardani Maming menegaskan, kasus yang membuatnya ditahan kali ini merupakan persoalan bisnis semata.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," ungkap Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mardani menegaskan, kegiatan bisnisnya itu tidak memiliki unsur pidana. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar pajak, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," tegasnya.

Sementara itu, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU