Optika.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan bendahara umum (bendum) PBNU. Hal itu setelah gugatan Mardani di praperadilan status tersangka suap dan gratifikasi ditolak hakim.
Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, beliau memutuskan tidak aktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai, ungkap Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Makin Kuat, PBNU Desak PKB Tentang Peran Ulama di Partai
Fahrurrozi menyebut, sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi didirikan.
Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah kemarin, tuturnya.
Fahrurrozi menyebut perkara yang dihadapi Maming terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum memiliki sebagai Bendum PBNI. Dia memastikan perkara Maming tak terkait dengan PBNU.
Kasus itu terjadi jauh sebelum dia memiliki PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU, terangnya.
Baca Juga: Pengurus Kiai PBNU Meminta PKB Diperbaiki, Dulu Diancam Carok Saat Dirikan Partai
Dia meminta masyarakat tidak dikaitkan dengan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kita dapat menjangkau tempat tersebut sehingga tidak ada bingkai negatif terhadap PBNU, tutupnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Sebut Gus Yahya dan Gus Ipul Politisasi PBNU, Cak Imin: Nggak Sopan!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi