Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp14,5 miliar ke kas negara. Uang yang disetorkan tersebut merupakan pelunasan pembayaran uang pengganti terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Tiga Kali Cicil: Ali menyebut KPK menghargai pelunasan pembayaran uang pengganti Julian Batubara meskipun dengan cara dicicil. Juliari melunasi uang penggantinya dengan tiga kali cicilan.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," katanya.
Dorong Pelunasan Denda: Ali mengungkapkan KPK bakal terus mendorong agar para terpidana kasus korupsi melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi asset recovery akibat berbagai tindak pidana korupsi.
"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali.
"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya.
Hukuman dan Denda: Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Apabila Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi