Optika.id - Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap pemerintah bisa mendukung anggaran untuk melindungi pekerja migran di luar negeri.
"Kami sudah mengajukan beberapa kali penambahan anggaran kepada Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar dia di Jakarta, Selasa, (2/8/2022) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Dia juga berharap ada kepedulian semua pihak di tahun 2023 serta mendapat dukungan politik anggaran yang kuat kepada BP2MI.
Dalam penjelasannya, Benny mengatakan jika saat ini BP2MI bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang dengan dibekali anggaran sekitar Rp300 miliar. Menurutnya, 64ri anggaran tersebut hanya habis untuk belanja pegawa (gaji) di 23 provinsi perwakilan se Indonesia saja.
Sementara, BP2MI saat ini mengurus kurang lebih 4,4 juta pekerja migran resmi di luar negeri yang tersebar di 159 negara. Di sisi lain, ada sebanyak 4,6 juta orang Indonesia yang berangkat secara illegal ke luar negeri.
Dia menegaskan jika ada tuntutan dan harapan yang begitu besar kepada BP2MI, maka harus diwujudkan dengan dukungan anggaran yang kuat lebih dulu. Sehingga, pihaknya bisa secara optimal memberikan perlindungan kepada PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Sebelumnya, Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR mengatakan jika semua pihak harus memperjuangkan perlindungan serta keadilan bagi pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri.
Dia menilai, perjuangan pelindungan tersebut harus dengan mengedepankan semangat persatuan dan dialog dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat
"Pelindungan warga negara semestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para pekerja migran Indonesia," papar Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lestari menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut menegaskan bahwa posisi pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara yang harus melindungi mereka.
"Namun di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja," sambung dia.
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan
Kemudian dia menjelaskan, secara individu maupun kelompok, pekerja migran sering terabaikan. Terutama dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi