Optika.id - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menegaskan bukan hanya menangkap dan menghukum pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjutnya, juga harus menjerat pidana pihak-pihak yang selama ini memberikan perlindungan.
Hal tersebut dikatakan Satyo merespons beredarnya Apeng dengan sejumlah pejabat di Indonesia.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Sakti banget si Apeng setelah buron bawa duit Rp 54 T dan ternyata selama ini pun DPO KPK. Tapi anehnya kok bisa foto-fotonya sempat beredar bersama pejabat tinggi setingkat perdana menteri di Indonesia di tepi danau Toba yang sempat beredar di banyak medsos," kata Satyo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Dia menilai, jika selama ini Apeng bisa leluasa keluar masuk Indonesia, artinya ada kekuatan besar yang melindunginya.
"Jaksa Agung dan KPK jangan cuma tangkap si Apeng, tapi harus bisa juga jerat yang memberikan perlindungan untuk si Apeng selama ini," tegasnya.
Karena, menurut Satyo, korupsi yang dilakukan oleh Apeng dan PT Duta Palma Grup adalah tipologi korupsi klasik. Yakni, para pihak pengusaha memberikan suap kepada pejabat negara dengan tujuan mempengaruhi kebijakan atau mengubah regulasi yang akan menguntungkan pengusaha, tapi merugikan negara.
"Dan sebenarnya modus tersebut sangat mudah dideteksi jika aparat penegak hukum di level wilayah bekerja secara profesional. Karena, pasti itu berkaitan dengan sumber produksi di mana aset si pengusaha yang bermental buruk berada," tukasnya.
Diketahui, KPK dan Kejagung bersama-sama sedang memburu buronan kelas kakap, Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut disebut-sebut sedang berada dan bersembunyi di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan ekstradisi Surya Darmadi jika benar berada di Singapura. Ekstradisi merupakan perjanjian terkait proses penyerahan seorang tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Alex saat menghadiri giat Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Alex mengaku belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Kata Alex, pihaknya akan mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi. KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," kata Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi