Penyebab MUI Jatim Keluarkan Fatwa Paylater Hukumnya Haram

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 06 Agu 2022 19:12 WIB

Penyebab MUI Jatim Keluarkan Fatwa Paylater Hukumnya Haram

i

IMG_20220806_121227

Optika.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa terkait transaksi paylater digital yang menuai banyak perhatian terkait hasil Ijtima' Ulama beberapa waktu lalu.

KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengatakan bahwa paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Jatim Bahas PayLater Hingga Fatwa Ucapan Hari Raya ke Non-muslim

Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan, tulisnya, Sabtu (6/8/2022).

Maka ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif. Ini selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad kredit, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

Artinya, kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi. Namun, kami terangkan pembayaran sebagai metode sah, tapi akad yang harus sesuai dengan syariah, katanya.

Sistem pembayaran dengan menggunakan akad qard atau piutang piutang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah, ujar Kiai Sholihin.

Di sisi lain, sistem pembayaran dengan menggunakan akad qard atau piutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong jika ada biaya administrasi tidak masalah, ucapnya.

Baca Juga: MUI Jatim: Ilmu dari Kelompok Ritual Tunggal Jati Nusantara Dipertanyakan

Selain itu, sistem pembayaran dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia layanan pembayaran boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram, terangnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jatim memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong usaha digital agar menerapkan prinsip-prinsip syariah dan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem pembayaran. Dan, kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah, pungkasnya.

Baca Juga: Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', MUI Jatim: Kecam Penistaan Agama

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU