IPW Nilai Ada Intervensi Penyidik Polri Terkait Kasus Pemecatan Pengacara Bharada E

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 13 Agu 2022 00:37 WIB

IPW Nilai Ada Intervensi Penyidik Polri Terkait Kasus Pemecatan Pengacara Bharada E

i

4202880883

Optika.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," kata Sugeng, Jumat (12/8/2022).

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," imbuhnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU