Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu tahun 2011.
Baca Juga: Kunjungan Mendikdasmen ke PBNU: Sinergi untuk Pendidikan Lebih Baik
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2022).
Ali mengatakan perusahaan yang digeledah yaitu PT Batu Licin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani. KPK menduga suap terhadap Mardani diberikan melalui perusahaan tersebut.
Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya, kata Ali.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011. Maming diduga menerima suap dari pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
KPK menduga Maming berperan dalam memperlancar proses peralihan izin pertambangan itu. Padahal peralihan itu melanggar aturan mengenai pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mardani Maming disebut juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.
Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan milik Maming.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi