Optika.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Tim penindakan KPK menggelar OTT di dua lokasi berbeda yakni Bandung dan Lampung. Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," katanya.
Menurut Ali, para pihak yang diamankan itu sudah dibawa ke Gedung KPK. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Perkembangannya akan segera disampaikan," pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi